Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

OJK Sebut Baru 25 Perusahaan Asuransi yang Miliki Direktur Kepatuhan

Taufik Fajar , Jurnalis-Kamis, 13 Februari 2020 |17:38 WIB
OJK Sebut Baru 25 Perusahaan Asuransi yang Miliki Direktur Kepatuhan
Asuransi (Foto: Reuters)
A
A
A

JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 43/2019 tentang Perubahan atas POJK Nomor 73/2016 tentang Tata Kelola Perusahaan yang Baik bagi Perusahaan Perasuransian.

Peraturan tersebut mewajibkan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) termasuk asuransi untuk memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam penerapan tata kelola perusahaan yang baik.

  Baca juga: Aturan Baru Terbit, Perusahaan Asuransi Wajib Punya Direktur Kepatuhan

Kepala Departemen Pengawasan IKNB 1A Ariastiadi mengatakan peraturan baru ini sudah dimulai pada 31 Desember 2019. Di mana sampai saat ini tercatat sudah ada 25 Asuransi yang telah memiliki direktur kepatuhan atau anggota direksi yang membawahi fungsi kepatuhan dalam susunan manajemennya.

"Sejak diberlakukan, sudah ada sekitar 25 perusahaan asuransi dari 130 yang punya direktur kepatuhan," ujar dia di Kantor OJK Jakarta, Kamis (13/2/2020).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement