Dia menambahkan bahwa dalam masa PSBB pengoperasian pelabuhan juga diizinkan tetapi dengan ketentuan-ketentuan yang harus ditaati. Adapun ketentuan tersebut yaitu melakukan bongkar muat logistik dukungan penanganan dan pencegahan Covid-19, melakukan bongkar muat barang ekspor atau impor, barang kebutuhan pokok, barang penting dan barang esensial.
"Lalu mengurangi kepadatan pemusatan petugas/pekerja/pengunjung pelabuhan dengan penerapan physical distancing, serta kegiatan operasi kapal, stevedoring, cargodoring dan delivery tetap diizinkan dilaksanakan dengan penerapan physical distancing," tandas dia.
Pihaknya ingin para Syahbandar/Otoritas Pelabuhan/KSOP/UPP bersama dengan Pemerintah Daerah untuk segera memberitahukan kepada Perusahaan Pelayaran operator kapal-kapal penumpang yang singgah di Pelabuhan dalam wilayah kerjanya untuk memastikan pelabuhan-pelabuhan tujuan/singgah kapal-kapal yang dioperasikan terdampak atau tidak terdampak pada pembatasan yang dilakukan oleh Gugus Tugas Penanganan Covid-19 Daerah, sebelum menjual tiket kepada masyarakat.
"Jika pembatasan bersifat untuk seluruh penumpang maka disarankan agar operator kapal mengajukan omisi pelabuhan singgah tersebut, mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa tidak ada penumpang," jelas dia.
Kemudian, lanjut dia jika suatu daerah tidak membatasi penumpang yang boleh naik atau turun di pelabuhan daerah tersebut, maka diminta operator kapal penumpang untuk mengurangi jumlah kapasitas angkut menjadi 50% dalam rangka Social Physical Distancing.
"Operator kapal penumpang agar mengurangi frekuensi voyage dan melakukan deviasi dan atau omisi sebagai langkah efisiensi operasional kapal di masa pembatasan penumpang akibat penanggulangan wabah Covid-19,” pungkas dia.
(Feby Novalius)