JAKARTA - Ancaman pengangguran dan kemiskinan di depan mata. Jutaan orang terpaksa mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) selama pandemi covid-19. Pemicu PHK beragam, beberapa industri terpaksa berhenti karena kesulitan bahan baku yang biasanya diimpor, ada juga yang pendapatannya tergerus karena negara tujuan ekspornya mengalami lockdown.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sebanyak 1,9 juta pekerja formal dan informal mengalami PHK dan dirumahkan oleh 114.340 perusahaan di Indonesia hingga 16 April 2020.
Baca Juga: 22 Juta Orang di Amerika Ajukan Tunjangan Pengangguran
Sebelumnya pada 12 April 2020, Kemnaker meancatat secara keseluruhan terdapat 1.506.713 juta pekerja formal dan informal yang terdampak COVID-19. Bila dirinci, 1.500.156 karyawan sektor formal yang dirumahkan dan mengalami PHK dari 83.546 perusahaan. Sementara itu, sebanyak 443.760 sektor informal yang dirumahkan dan PHK dari 30.794 perusahaan.
Belum ada yang bisa memprediksi kapan masa pandemi covid ini berakhir. Namun yang bisa dipastikan, angka pengangguran akan meningkat.
Baca Juga: 265.000 Pekerja Informal Kehilangan Pekerjaan akibat Corona
Kementerian Keuangan menyebut angka pengangguran bisa bertambah banyak di tengah pandemi virus corona atau Covid-19. Terutama bagi masyarakat yang ekonominya terdampak virus tersebut.
"Angka pengangguran bisa bertambah antara 2,9 juta sampai lebih dari 5 juta orang berdasarkan skenario yang dibuat pemerintah," ujar Kepala BKF Kemenkeu Febrio Kacaribu dalam telekonferensi, Senin (20/4/2020).

Menurut dia, skenario yang dibuat pemerintah saat ini ada skenario berat dan sangat berat. Di mana skenario berat, pemerintah mempertimbangkan pertumbuhan ekonomi berada di level 2,3%. "Dengan potensi angka pengangguran sekitar 2,9 juta orang," jelas dia.
Kemudian lanjut dia, untuk skenario sangat berat, pertumbuhan ekonomi nasional akan minus dengan potensi angka pengangguran mencapai lebih dari 5 juta orang.