Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut.
"RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi Okezone, Minggu siang ini.
Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya.
"Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi.
Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.
"Pro kontra hal biasa karena itulah dinamika di masyarakat. Itulah demokrasi, tentu pendapat yang berkembang akan menjadi acuan masing-masing fraksi," tutur dia.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.