Share

Soal RUU Larangan Minol, Pengusaha: Industri Ini Sangat Terpukul

Suparjo Ramalan, iNews · Minggu 15 November 2020 16:26 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 15 320 2309963 soal-ruu-larangan-minol-pengusaha-industri-ini-sangat-terpukul-rUzaK6Feos.jpg Minuman Beralkohol (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA - Kalangan pebisnis menilai pembahasan ihwal Rancangan Undangan-Undangan (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) perlu kehati-hatian. Hal itu seiring dengan akan ada potensi terjadinya praktek selundupan minol yang dikhawatirkan tidak membayar pajak kepada negara.

Ketua Umum Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Sarman Simanjorang menyebut, maraknya minol palsu yang tidak sesuai standar pangan serta maraknya minol oplosan akan membahayakan konsumen. Bahkan, dia mengklaim implementasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 74 Tahun 2013 tentang Pengendalian dan Pengawasan minuman Beralkohol sejauh ini sudah berjalan efektif.

Baca juga: RUU Larangan Minuman Alkohol Dibahas, Saham DLTA dan MLBI Anjlok

Bahkan tahun 2014 lalu, Menteri Perdagangan mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor.20/M-DAG/PER/4/2014 tentang Pengendalian dan Pengawasan terhadap Pengadaan, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol. Dari aturan ini, penjualan Minol sudah lebih tertata di tempat-tempat tertentu.

“Dengan demikian urgensi RUU Minol ini tidak mendesak namun semuanya kembali kepada DPR saja, asalkan dengan unsur kehati-hatian," ujar Sarman saat dihubungi, Jakarta, Minggu (15/11/2020).

 

Dalam iklim pertumbuhan ekonomi nasional yang masih terkontraksi negatif, dunia usaha, termasuk industri minuman beralkohol dinilai memerlukan iklim usaha dan investasi yang kondusif termasuk dari sisi kebijakan. Tekanan dan beban yang dihadapi dunia usaha termasuk industri sangat berat sebagai dampak pandemi Covid-19. Di mana, turunnya omzet penjualan, daya beli masyarakat membuat cash flow pengusaha semakin tertekan.

Untuk industri minuman beralkohol, kata Sarman juga sangat terpukul akibat dampak dari pembatasan operasional berbagai hotel, restoran, cafe bahkan di hiburan malam.

"Di Jakarta sudah 8 bulan tutup yang membuat penjualan anjlok sampai 60%, namun sejauh ini industri minol masih mampu bertahan dan tidak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)," katanya.

Follow Berita Okezone di Google News

Sementara itu, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR, Achmad Baidowi memastikan RUU Larangan Minuman Beralkohol masih tahap awal. Sejumlah proses masih harus dilalui terkait hal tersebut.

"RUU Minol ini masih sangat awal, baru tahap penjelasan pengusul dalam harmonisasi," ujar Baidowi saat dihubungi Okezone, Minggu siang ini.

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menuturkan, setelah rancangan UU itu diharmonisasi, maka DPR akan mengundang berbagai pihak untuk dimintai pendapatnya.

"Baru kemudian masuk ke draf RUU untuk disusun menjadi usul inisiatif DPR," imbuh Baidowi.

Baidowi menyebut pro kontra terhadap rancangan RUU Minol merupakan hal biasa. Karena itu, setiap fraksi di DPR, akan menjadikan pendapat yang berkembang untuk dijadikan dasar keputusan.

"Pro kontra hal biasa karena itulah dinamika di masyarakat. Itulah demokrasi, tentu pendapat yang berkembang akan menjadi acuan masing-masing fraksi," tutur dia.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini