JAKARTA - Rancangan Undang-Undang atau RUU Larangan Minuman Beralkohol dinilai akan memperburuk kondisi industri pariwisata. Sebab, industri pariwisata saat ini tengah terdampak oleh pandemi covid -19.
"Industri pariwisata sedang terjun bebas dan berusaha untuk recover kembali. Dengan adanya isu ini akan membuat industri pariwisata susah lagi," kata Ketua Hubungan Antar Lembaga Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bambang Britono dalam Market Review IDX channel, Selasa (17/11/2020).
Baca juga: Daftar Miras yang Dilarang dalam RUU, dari Ciu hingga Soju
Ia menjelaskan, saat ini dunia usaha sedang mengalami keterpurukan karena Covid-19, termasuk juga industri hotel, restoran cafe dan lainnya. Bahkan sudah banyak hotel - hotel di Bali banyak yang ditutup.
"Jadi saya pikir inisiatif pembahasan RUU Larangan Minuman Beralkohol sangat kontra produktif dengan kondisi ekonomi seperti ini," terangnya.
Baca juga: Pengusaha: Jangan RUU Larangan Minol tapi Pengawasan dan Pengendalian
Menurut Bambang, munculnya RUU Larangan Minuman Beralkohol merupakan pembahasan lama yang tidak lolos pembahasannya. Sebaiknya DPR lebih mengedepankan isu lainnya yang lebih penting.
"Saya banyak isu yang lebih penting dari ini, lebih baik DPR menggunakan tenaga, pikiran, dan biaya untuk inisiatif lain yang diperlukan." tandasnya.
(rzy)