Share

Blok Rokan Diandalkan Kejar Produksi Minyak 1 Juta Barel

Suparjo Ramalan, iNews · Selasa 24 November 2020 19:34 WIB
https: img.okezone.com content 2020 11 24 320 2315476 blok-rokan-diandalkan-kejar-produksi-minyak-1-juta-barel-pyfAw6KYDy.jpg Minyak Mentah (Shutterstock)

JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat, Wilayah Kerja (WK) Rokan yang akan dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Pertamina hulu rokan pada Agustus 2021 masih memiliki potensi cadangan yang besar.

Karena itu, kesuksesan alih kelola blok tersebut, menjadi salah satu kata kunci kesuksesan menuju capaian target 1 juta barel minyak per hari (BOPD) dan gas 12 BSCFD atau miliar kaki kubik per hari di tahun 2030.

 Baca juga: Puluhan Tahun 'Puasa', Ternyata Ini Tantangan Membangun Kilang Minyak

Penasihat Ahli SKK Migas Satya W Yudha mengatakan, potensi cadangan minyak dari WK Rokan diperkirakan masih 2 miliar barel. Dengan potensi yang ada, maka WK Rokan akan tetap menjadi tulang punggung produksi migas nasional dalam kurun waktu yang lama.

"Jadi melalui lapangan existing, optimalisasi lapangan, optimalisasi metode waterflood, steamflood, serta chemical EOR. Jadi wilayah kerja ini juga akan menjadi andalan untuk mendukung target produksi 1 juta barel di tahun 2030,” ujar Satya dalam keterangan pers, Jakarta, Selasa (24/11/2020).

 Baca juga: Top! Kilang Cilacap Siap Produksi B100 Tahun Depan

Melihat peluang tersebut, SKK Migas berupaya agar masa transisi hingga tahun 2021 dapat berjalan lancar. Upaya tersebut tidak hanya transisi terkait kegiatan operasi produksi namun juga hal krusial lainnya yakni perizinan terkait tanah.

Sementara itu, Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didik Setyadi menyebut, dalam indentifikasi SKK Migas, ada tanah yang akan menjadi lokasi pemboran namun belum tersertifikasi sebagai milik Chevron Pacific Indonesia (CPI), ada pula tanah yang masih dimiliki masyarakat.

Follow Berita Okezone di Google News

"Kesiapan perizinan mutlak dilalui karena peralatan pemboran walaupun sudah ready akan terkendala jika tanah yang menjadi lokasi pemboran masih dikuasai pihak lain maupun status legalitasnya belum jelas”, katanya.

Sebagai upaya SKK Migas menangani hal tersebut, Didik menyampaikan pihaknya saat ini mendorong agar perizinan tetap melekat di operator yang lama. Yakni Melalui One Door Service Policy (ODSP).

Bahkan, SKK Migas bersama CPI akan menyelesaikan izin-izin yang masih terbengkalai, hal ini bertujuan agar saat menunggu operator baru masuk, kegiatan operasi tidak terhenti. "Tanggal 26 November 2020, daftar perizinan yang dibutuhkan oleh CPI sudah harus final,” katanya.

1
2
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini