JAKARTA- Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membeberkan modus terjadinya korupsi anggaran penanganan Covid-19 dalam anggaran Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, kelonggaran produser untuk penggunaan anggaran menjadi konsekuensi supaya pemerintah bisa merespons pandemi virus corona secara lebih cepat.
Baca Juga:Â 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Berlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Namun, itu perlu diikuti dengan upaya-upaya menjaga akuntabilitas.
"Prosedur yang lebih longgar untuk respons yang lebih cepat sangat diperlukan di masa pandemi seperti ini," ujar Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh dalam video virtual, Senin (11/1/2021).
Apabila tidak, katanya, ada risiko besar bahwa prosedur yang longgar akan disalahgunakan untuk peruntukan yang buruk.
Baca Juga:Â Sumber Ekonomi RI Ada di Jawa-Bali, Kalau Dibatasi Gimana?
"Dan dari pengalaman kami, kurangnya upaya untuk menjaga akuntabilitas telah mengakibatkan isu-isu besar seperti proses pengadaan publik yang korup, penyaluran program bansos yang dilakukan secara buruk, dan belanja yang tidak tepat ketika manajemen sibuk menyiapkan penanganan Covid-19," jelasnya.