JAKARTA - Jumlah bank di Indonesia semakin menurun. Dulu ada 200 Bank, tapi sekarang jumlah bank umum di Indonesia hanya tersisa 107 bank.
Menurut Ekonom CORE Indonesia Piter Abdullah, industri perbankan mengalami beberapa peristiwa penting yang mengubah wajah industri ini di Tanah Air. Salah satunya adalah penerbitan Paket Oktober (Pakto) 1988.
Baca Juga:Â OJK Terbitkan Cetak Biru Digital Perbankan, Berikut 5 Elemen Pengembangannya
Pakto 1988 merupakan kebijakan liberalisasi perbankan yang mempermudah perizinan pendirian bank. Kebijakan ini dirilis karena pemerintah pada saat itu ingin mengoptimalkan pembiayaan dari swasta dan masyarakat.
"Saat itu, bank tumbuh seperti jamur di musim hujan, semua konglomerat punya bank. Jumlah bank sampai di atas 200 lebih," katanya, dikutip dari Harian Jogja, Jumat (29/10/2021).
Namun, sayangnya, kata Piter, penambahan jumlah bank yang cepat itu tidak dibarengi dengan regulasi yang memadai. Oleh karena itu, saat krisis keuangan menerpa kawasan Asia pada 1997-1998, banyak bank yang akhirnya ambruk.
Baca Juga:Â Transaksi Mobile Banking Meroket 300%, Nilainya hingga Rp204,9 Triliun
Dari krisis tersebut, pemerintah pun menyadari bahwa industri harus diawasi dengan ketat dan kemudian lahirlah UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
"Setelah itu, mulai kita kenal yang namanya bank umum dan BPR," ujar Piter.