Dia menjelaskan untuk mendapatkan kartu Kusuka, pelaku usaha kelautan dan perikanan mengisi secara daring di satu data.kkp.go.id atau mengumpulkan formulir luring ke Dinas Kelautan dan Perikanan/UPT di lokasi terdekat.
Dasar hukum dari kartu Kusuka adalah Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan RI No.39/Permen-KP/2017 tentang Kartu Pelaku Usaha Kelautan dan Perikanan yang terdiri 10 bab, yaitu tentang Ketentuan Umum, Penyelenggara, Bentuk dan Format, Persyaratan dan Mekanisme Penerbitan, Masa Berlaku, Pemantauan Evaluasi dan pelaporan, Pembinaan, Ketentuan-ketentuan lain, Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
"Dan pada pencairan BLT-BBM khusus nelayan kali ini, memang hanya nelayan yang mendaftar dan memiliki kartu Kusuka yang mendapatkan bantuan, sedangkan yang tidak mendaftar, luput dari bantuan," katanya.
Diskan Pemkab Bangkalan sebenarnya telah mengusulkan agar semua nelayan setempat mendapatkan bantuan. Akan tetapi, karena persyaratan administratif calon penerima bantuan tidak memenuhi, maka usulan itu ditolak.
"Besaran bantuan Rp600 ribu dan dicairkan melalui Bank BRI, langsung ke rekening penerima bantuan," pungkasnya.
Selain memiliki kartu Kusuka, nelayan penerima BLT BBM itu juga harus tergabung dalam kelompok usaha nelayan.
Pihaknya mencatat 4.009 nelayan tidak tergabung dalam kelompok usaha nelayan dan tidak memiliki kartu Kusaka sehingga tidak menerima BLT BBM.
Baca selengkapnya: BLT Nelayan Cair, Cek Penerima hingga Cara Ambilnya di Sini
(Taufik Fajar)