JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyebut, hingga 31 oktober 2022, terdapat 42 perusahaan tercatat tengah berada dalam pipeline untuk melakukan penambahan modal dengan hak memesan efek terlebih dahulu, atau rights issue.
“Perkiraan total dana yang akan diperoleh melalui rights issue sebesar Rp38,6 triliun,” kata Direktur Penilaian Perusahaan BEI I Gede Nyoman Yetna kepada wartawan, Senin (31/10/2022).
Nyoman mengatakan, jumlah perusahaan yang akan melakukan rights issue didominasi oleh sektor keuangan, terutama dari industri perbankan.
Hal ini sejalan dengan POJK No.12/POJK.03/2020, terkait modal inti minimum bank umum sebesar Rp3 triliun dan harus dipenuhi paling lambat 31 Desember 2022.
BACA JUGA:BEI Optimistis Transaksi Harian Capai Rp14,74 Triliun meski Ada Ancaman Resesi 2023
Sementara untuk bank milik pemerintah daerah wajib memenuhi modal inti paling lambat 31 Desember 2024.
“Sedangkan, ditinjau dari total dana yang akan diperoleh dari rights issue, terbesar ada pada sektor transportasi dan logistik,” lanjut dia.