JAKARTA -Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkolaborasi dengan asosiasi, Kemenkominfo dan kementerian lembaga lain serta aparat penegak hukum terus melakukan pemberantasan pinjaman yang dilakukan secara ilegal melalui online dan investasi ilegal.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan, tahun ini telah dilakukan penindakan terhadap 88 pinjaman ilegal yang dilakukan secara online dan 9 entitas investasi ilegal per Oktober 2022.
Baca Juga:Â Waspada! SWI Sikat 18 Investasi Bodong hingga 105 Pinjol Ilegal
"Dengan langkah-langkah tersebut, OJK optimis bahwa sektor jasa keuangan akan lebih berdaya tahan tinggi dalam menghadapi kondisi ketidakpastian perekonomian global," ungkap Mahendra dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner (RDK) OJK Bulan Oktober secara virtual di Jakarta, Kamis (3/11/2022).
Untuk itu, OJK senantiasa proaktif dan memperkuat kolaborasi dengan para stakeholder dalam rangka menjaga stabilitas sistem keuangan, khususnya dalam mengantisipasi peningkatan risiko eksternal serta turut menopang pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Di sektor pasar modal OJK akan mempercepat penyelesaian produk investasi bermasalah dengan mengedepankan perlindungan investor dan penegakan hukum di pasar modal.
Baca Juga: BuddyKu Fest: 'How To Get Your First 10k Follower'
Follow Berita Okezone di Google News