JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) berjanji bakal melakukan pembinaan terhadap para karyawan yang menjadi korban PHK.
Pembinaan tersebut untuk memastikan perushaan memberikan hak-hak pekerja yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja sesuai peraturan yang berlaku. Seperti pesangon, pelunasan gaji karyawan dan lainya.
"Berkaitan dengan hal ini, kami akan lakukan pembinaan terlebih dahulu sampai prosedur yang dilakukan benar-benar telah dilaksanakan sesuai aturan," kata Direktur Jendral Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial, Kemenaker Indah Anggoro Putri dalam pernyataan tertulisnya, Jumat (25/11/2022).
Lebih jauh Dirjen PHI Putri menyebut bahwa terdapat beberapa bentuk pelindungan yaitu hak atas akibat PHK berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak sesuai perat peraturan perundang-undangan.
Selain itu korban PHK juga bisa memanfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) berupa uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja; serta manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dalam bentuk uang tunai.