JAKARTA - MNC Sekuritas memberikan edukasi mengenai fungsi Single Investor Identification (SID) bagi investor. SID merupakan salah satu syarat untuk berinvestasi di produk pasar modal.
Istilah ini mungkin masih terdengar asing terutama bagi orang awam atau investor pemula. SID merupakan kode tunggal dan khusus yang diterbitkan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Nantinya, kode SID digunakan nasabah, pemodal, dan atau pihak lain berdasarkan peraturan yang berlaku untuk melakukan kegiatan terkait transaksi efek.
Untuk mengetahui kegunaan SID secara lebih rinci, MotionTrade telah merangkum 5 (lima) fungsi dari SID untuk investor, yaitu:
1. Identitas Investor
SID adalah identitas wajib yang dimiliki oleh seorang investor. Kode SID bersifat unik dan tidak ada kepemilikan ganda. SID terdiri dari 15 digit. Digit pertama dan kedua menunjukkan kategori penanam modal. Kode ID digunakan untuk perorangan, SC (perusahaan), MF (mutual fund), IS (bank), CP (korporasi), PF (dana pensiun), OT (lainnya). Pada digit ketiga, D untuk domestik dan F untuk asing, Digit ke-4 hingga ke-7 menjelaskan tanggal dan bulan lahir investor, sekaligus tanggal pembukaan rekening efek. Digit ke-8 sampai dengan ke-13 adalah Trading ID Investor. Digit ke-14 hingga ke-15 adalah pemeriksaan ID.
2. Memudahkan Bertransaksi Saham
Kepemilikan SID merupakan kewajiban bagi seorang investor atau trader saham. Kalau tidak memiliki SID, investor atau trader tidak dapat melakukan transaksi. Hal ini karena permintaan transaksi tersebut tidak akan tercatat dalam sistem perdagangan saham.
Follow Berita Okezone di Google News