Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Antam (ANTM) Bayar Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun Sepanjang 2022

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Sabtu, 20 Mei 2023 |12:23 WIB
Antam (ANTM) Bayar Pajak dan PNBP Rp2,82 Triliun Sepanjang 2022
Setoran pajak dan PNBP ANTM (Foto: MPI)
A
A
A

JAKARTA - PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) membayar pajak serta pemenuhan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp2,82 triliun sepanjang 2022. Setoran ANTM naik dari tahun sebelumnya yang sebesar Rp2,44 triliun.

Sekretaris Perusahaan ANTM, Syarif Faisal Alkadrie mengatakan, perseroan selalu berupaya menjalankan operasi sesuai good mining practices dan meningkatkan kontribusi kepada negara.

Selain itu, lanjut Syarif, ANTM juga senantiasa patuh dalam melakukan pembayaran pajak dan PNBP sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan yang telah dipercaya mengelola cadangan mineral strategis Indonesia.

“Ke depan, perseroan secara berkesinambungan berupaya untuk memberikan kontribusi yang positif bagi negara, serta bertumbuh dengan masyarakat,” kata Syarif dalam siaran pers, dikutip Sabtu (20/5/2023).

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement