Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Ridwan Djamaluddin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pertambangan ore nikel di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA:
Mantan anak buah luhut itu dikeluarkan dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung pada Rabu sekitar pukul 17.53 WIB. Dia yang telah mengenakan rompi tahanan merah muda dan tangan diborgol itu dibawa petugas menuju mobil tahanan.
Selain Ridwan satu tersangka lagi adalah HJ selaku Sub Koordinasi RKKB Kementerian ESDM. Total sudah ada 10 tersangka yang ditetapkan dalam kasus tersebut, namun, belum ada keterangan jelas atas penahanan tersebut.
(Zuhirna Wulan Dilla)