JAKARTA - Bursa Efek Indonesia (BEI) memberikan sanksi berupa peringatan tertulis kedua kepada PT Medco Power Indonesia (MEDP).
MEDP adalah entitas anak dari PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC).
BACA JUGA:
MEDP merupakan perusahaan tercatat yang menerbitkan efek bersifat utang berupa obligasi dan sukuk.
Sanksi diterbitkan menyusul keterlambatan MEDP dalam menyampaikan laporan keuangan kuartal II-2023.
BACA JUGA:
Sesuai aturan bursa, batas akhir penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 yang tidak diaudit dan tidak ditelaah secara terbatas oleh Akuntan Publik adalah pada Senin, 31 Juli 2023.