Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

BEI Beri Sanksi Peringatan ke Anak Usaha Medco (MEDP), Kenapa?

Dinar Fitra Maghiszha , Jurnalis-Rabu, 30 Agustus 2023 |18:11 WIB
BEI Beri Sanksi Peringatan ke Anak Usaha Medco (MEDP), Kenapa?
Anak usaha Medco Power Indonesia diberi peringatan BEI. (Foto: Freepik)
A
A
A

Sejatinya MEDP telah mendapatkan sanksi peringatan tertulis pertama sejak awal Agustus lalu. Adapun peringatan kedua ini berlaku setelah melewati tenggat waktu pada 25 Agustus lalu.

 BACA JUGA:

"Batas waktu penyampaian Laporan Keuangan Tengah Tahunan per 30 Juni 2023 setelah Peringatan Tertulis Pertama adalah tanggal 25 Agustus 2023," tulis BEI dalam Keterbukaan Informasi, Rabu (30/8/2023).

Sebagai informasi, dari total 63 perusahaan tercatat yang menerbitkan obligasi, sukuk, kontrak investasi kolektif (KIK), hingga efek beragun aset (EBA), sebanyak 53 perusahaan wajib menyampaikan laporan keuangan mereka.

Berdasarkan rekapan BEI, MEDP adalah satu-satunya perusaahaan tercatat yang belum mengirimkan laporan keuangan tengah tahunan 30 Juni 2023 yang tidak ditelaah secara terbatas dan tidak diaudit oleh akuntan publik.

Sementara sampai saat ini, masih terdapat 7 perusahaan yang akan menyampaikan laporan keuangan 30 Juni 2023 dengan disertai laporan audit. Berbeda dari emiten yang tidak diaudit, batas waktu 7 korporasi ini terhitung sampai akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan, yakni pada akhir September 2023.

Di BEI, MEDC masih memiliki sejumlah surat utang yang sedang berjalan, antara lain Obligasi Medco Power Indonesia I Tahun 2018 Seri C yang jatuh tempo pada 4 Juli 2025, kemudian sejumlah Sukuk Wakalah Berkelanjutan.

(Zuhirna Wulan Dilla)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement