JAKARTA - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 31 tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
“Selama ini kan perkembangan perdagangan sistem platform digital tuh begitu cepat, sehingga ada beberapa yang belum diatur, belum di tata. Nah ini, kita tata, kita atur, kalau beberapa di negara lain kan mereka melarang, nah ini engga, kita atur," katanya dalam Press Conference di Kantor Kementerian Perdagangan, Rabu (27/9/2023).
BACA JUGA:
Tujuan dilakukannya pengaturan ini adalah untuk menciptakan persaingan yang lebih adil lagi antara penjual di online dan offline.
Seperti yang diketahui, kalau isu ini ada bermula dari para UMKM yang merasa dirugikan dengan adanya TikTok Shop ini.
BACA JUGA:
Serta dia meminta untuk hal ini dijadikan concern oleh pemerintah lebih lagi.
“Anda buka bersaing bebas, tetapi persaingan yang fair dan adil. Itu merupakan titik gari besar, garis tebalnya," pungkasnya.