JAKARTA - Kendaraan Bermotor diwajibkan mengikuti Asuransi Thrid Liability (TPL) mulai dari Januari 2025.
"Di Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) juga sudah diatur bahwa asuransi kendaraan bisa menjadi bersifat wajib bagi seluruh pemilik kendaraan bermotor, sekarang sedang disiapkan aturan turunannya oleh pemerintah," ujar Ogi dalam Insurance Forum 2024 di Jakarta, di tulis Selasa.
Kepala eksekutif pengawas perasuransian, penjamin, dan dana pensiun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Ogi Prastomiyono menjelaskan jenis asuransi berubah dari yang sebelumnya bersifar sukarela menjadi wajib.
TPL merupakan produk asuransi yang memberikan ganti rugi kepada pihak ketiga yang di timbulkan secara langung terhadap kendaaraan yang dipertanggungkan atas risiko-risiko yang ditanggung oleh asuransi.
Bahkan, praktik kendaraan bermotor wajib berasuransi tersebut sudah berlaku di berbagai negara, bahkan termasuk ASEAN.