3. Berasal dari Keluarga Tidak Mampu
Hanya masyarakat lanjut usia yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang memenuhi syarat untuk menerima bantuan ini.
4. Tidak Menerima Bansos Lain
Penerima KLJ tidak boleh sedang menerima bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH).
Pastikan bahwa calon penerima melakukan pendaftaran melalui Kantor Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta atau kantor kelurahan terdekat. Selanjutnya, petugas akan melakukan proses seleksi dan validasi data untuk memastikan calon penerima memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.
Untuk informasi lebih lanjut terkait proses pendaftaran dan pencairan dana, masyarakat dapat mengunjungi laman siladu.jakarta.go.id atau langsung mendatangi kantor Dinas Sosial dan kantor kelurahan setempat.
Baca selengkapnya : Kartu Lansia Jakarta 2024 Dapat Berapa? Sudah Cair! Cek Rekening
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.