Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Ini Langkah-Langkah Daftar Bansos PKH 2025 via Online dan Manual

Iqbal Widiarko , Jurnalis-Senin, 13 Januari 2025 |20:02 WIB
Ini Langkah-Langkah Daftar Bansos PKH 2025 via Online dan Manual
Bansos di 2025 (Foto: Okezone)
A
A
A

Syarat Penerima Bansos PKH


•    Warga Negara Indonesia (WNI)

Penerima harus merupakan WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP).


•    Terdaftar di DTKS

Calon penerima Bansos PKH harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS). Pendaftaran ke DTKS dapat dilakukan di kantor kelurahan atau desa setempat dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga (KK).


•    Golongan Miskin atau Rentan Miskin

Keluarga penerima harus tergolong miskin atau rentan miskin sesuai kriteria yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial.


•    Memiliki Anggota Keluarga dengan Kriteria Khusus

Ibu hamil atau menyusui: Berhak mendapatkan bantuan untuk pemeriksaan kehamilan dan perawatan persalinan.
Anak usia dini (0-6 tahun): Mendapatkan bantuan untuk perawatan kesehatan dan pendidikan.
Anak sekolah (SD/SMP/SMA): Anak-anak yang sedang menempuh pendidikan juga bisa mendapatkan bantuan sesuai jenjang sekolah mereka.
Lansia (lebih dari 60 tahun): Lansia dalam keluarga berhak mendapatkan bantuan tambahan.
Penyandang disabilitas berat: Penyandang disabilitas berat juga berhak menerima bantuan PKH.
Tidak Tercatat sebagai ASN, TNI, atau Polri
Calon penerima bantuan tidak boleh berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI, atau Polri.


•    Tidak Sedang Mendapat Bantuan Lain

Penerima Bansos PKH tidak boleh terdaftar dalam program bantuan sosial lainnya seperti Kartu Prakerja, BLT subsidi upah, atau BLT UMKM.
Itulah informasi terkait langkah daftar bansos PKH 2025 yang bisa Anda simak, semoga bermanfaat.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement