“Mereka sangat penting untuk memberikan perlindungan bagi calon investor dalam memastikan tidak terdapat informasi yang menyesatkan yang diungkapkan di prospektus,” ujarnya.
Inarno mengungkapkan pihaknya sedang melakukan kajian menyeluruh terhadap proses IPO. Evaluasi ini mencakup regulasi, maupun aturan dari Self Regulatory Organization (SRO) seperti Bursa Efek Indonesia (BEI).
“Kami berharap nantinya, kajian ini akan dapat membuat penguatan pasar perdana dan pasar sekunder serta peningkatan kualitas dan efektivitas proses Penawaran Umum,” tegasnya.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)