Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Bank Bangkrut, LPS Bayar Rp78,1 Miliar ke Nasabah BPR Duta Nugraha

Anggie Ariesta , Jurnalis-Minggu, 11 Mei 2025 |13:04 WIB
Bank Bangkrut, LPS Bayar Rp78,1 Miliar ke Nasabah BPR Duta Nugraha
Bank Bangkrut (Foto: Okezone)
A
A
A

2. LPS Turun Tangan

Dina, salah seorang nasabah BPR Duta Niaga, juga menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran LPS.

“Dari saat bank tutup dan kita belum bisa menarik dana kita sampai akhirnya dana kita bisa diambil memang ada proses, tetapi hingga tim LPS turun tangan, tanpa memakan waktu lama akhirnya dana kita bisa kembali. Proses pencairan juga sangat cepat dan tidak bertele-tele, tidak sampai setengah jam sudah bisa dicairkan,” jelas Dina.

Data LPS menunjukkan adanya peningkatan efisiensi dalam proses pembayaran klaim penjaminan. Rata-rata waktu pembayaran klaim penjaminan nasabah BPR/BPRS yang dilikuidasi pada tahun 2020 membutuhkan sekitar 14 hari kerja untuk tahap pertama, namun kini hanya memerlukan waktu 5 hari kerja saja.

Secara keseluruhan, hingga 30 April 2025, LPS telah menangani klaim penjaminan kepada 3 BPR/BPRS di Kalimantan Barat yang dicabut izin usahanya. 

Total dana yang telah dikucurkan LPS untuk Simpanan Laak Bayar (SLB) mencapai Rp125,84 miliar dan untuk Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) sebesar Rp1,55 miliar, sehingga totalnya mencapai Rp127,39 miliar.

Penyebab Simpanan Tidak Layak Bayar (STLB) antara lain karena tidak memenuhi syarat 3T, yaitu tidak tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS, dan terindikasi atau terbukti melakukan penipuan atau tindak pidana perbankan.

(Taufik Fajar)

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement