Berdasarkan Pasal 51 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia, Dewan Gubernur BI berwenang menetapkan sendiri gaji mereka. UU tersebut mencakup beberapa posisi, seperti Gubernur BI, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur.
“Gaji, penghasilan lainnya, dan fasilitas bagi Gubernur, Deputi Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur ditetapkan oleh Dewan Gubernur,” tertulis pada ayat (1) Pasal 51 UU 23/1999.
Ayat (2) dalam UU tersebut menyebutkan bahwa Gubernur BI dapat menetapkan gaji paling banyak dua kali lipat dari gaji pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia.
“Besarnya gaji dan penghasilan lainnya bagi Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 2 (dua) kali dari gaji dan penghasilan lainnya bagi pegawai dengan jabatan tertinggi di Bank Indonesia,” bunyi ayat (2) Pasal 51 UU 23/1999.
Sementara itu, ayat (3) Pasal 51 UU 23/1999 berbunyi:
“Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Dewan Gubernur.”
Berdasarkan besaran gaji pegawai BI dalam Anggaran Tahunan Bank Indonesia 2012, struktur gaji BI (belum termasuk tunjangan) adalah sebagai berikut:
- Gubernur BI: Rp153,9 juta
- Deputi Gubernur Senior: Rp109,7 juta – Rp164,6 juta
- Deputi Gubernur: Rp96,8 juta – Rp115,2 juta
- Direktur BI: Rp50,2 juta – Rp72,3 juta
- Deputi Direktur BI: Rp36,1 juta – Rp47,4 juta
- Kepala Bagian BI: Rp25,9 juta – Rp38,6 juta
- Deputi Kepala Bagian BI: Rp18,9 juta – Rp28,9 juta
- Kepala Seksi BI: Rp12,8 juta – Rp22,9 juta
- Staf BI: Rp6,1 juta – Rp15,3 juta
- Pegawai Tata Usaha BI: Rp3,7 juta – Rp10,9 juta
- Pegawai Dasar BI: Rp2,7 juta – Rp5,2 juta
Dengan demikian, gaji Thomas Djiwandono sebagai Deputi Gubernur BI diperkirakan mencapai Rp96,8 juta hingga Rp115,2 juta per bulan, belum termasuk tunjangan dan fasilitas lainnya.
(Dani Jumadil Akhir)