Percepatan ini juga bertujuan untuk mengantisipasi penumpukan pelaporan menjelang batas akhir penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi pada 31 Maret 2026.
Berbeda dengan tahun sebelumnya, pelaporan tahun ini wajib dilakukan melalui Coretax.
Untuk mengantisipasi lonjakan akses tersebut, DJP telah menambahkan fitur tambahan pada Coretax DJP berupa formulir elektronik atau Coretax Form yang dapat diunduh melalui akun wajib pajak.
(Taufik Fajar)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.