KSPI dan Partai Buruh meminta pemerintah segera mengambil langkah antisipatif untuk mencegah PHK massal yang lebih luas.
Selain mendorong optimalisasi Satgas Mitigasi PHK, organisasi buruh juga berencana berkoordinasi dengan DPR guna memperkuat pengawasan terhadap kondisi industri dan memastikan hak-hak pekerja yang terkena PHK terpenuhi.
Menurut Said Iqbal, pemerintah juga perlu menyiapkan skema penyaluran kembali tenaga kerja ke sektor-sektor yang masih berkembang agar pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat kembali terserap ke dunia industri.
9. Posko Khusus Dibuka untuk Buruh Korban PHK
Sebagai langkah pendampingan, KSPI telah membuka Posko Orange untuk membantu pekerja yang terkena PHK.
Posko tersebut berfungsi memberikan pendampingan hukum, memastikan pembayaran hak-hak pekerja, sekaligus menghubungkan buruh terdampak dengan peluang kerja baru melalui Satgas Mitigasi PHK maupun sektor industri yang masih membutuhkan tenaga kerja.
Langkah tersebut diharapkan dapat mencegah gelombang PHK berujung pada meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan di kalangan pekerja formal.
(Feby Novalius)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.