Diketahui, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Sesuai aturan tersebut, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI.
Uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.