Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Heboh Uang Rupiah Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya, Ramai Dicari Warga

Dani Jumadil Akhir , Jurnalis-Selasa, 22 September 2026 |10:14 WIB
Heboh Uang Rupiah Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya, Ramai Dicari Warga
Heboh Uang Rupiah Rp100.000 Bertanda Tangan Purbaya, Ramai Dicari Warga (Foto: Dokumentasi BRI)
A
A
A

Diketahui, pencantuman tanda tangan pada uang rupiah mengikuti ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sesuai aturan tersebut, uang rupiah kertas memuat tanda tangan pemerintah yang diwakili Menteri Keuangan serta Bank Indonesia yang diwakili Gubernur BI.

Uang dengan tanda tangan Purbaya dan Perry tersebut merupakan uang yang sah dan berlaku sebagai alat bayar di Indonesia.

(Dani Jumadil Akhir)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement