Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja hingga Pesangan Jadi Sorotan Pengusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |07:28 WIB
5 Fakta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja hingga Pesangan Jadi Sorotan Pengusaha
RUU Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Padahal, pada 2000, performa industri tekstil Indonesia masih melampaui China. Namun, kini kapasitasnya merosot drastis hingga tersisa 20 persen atau seperlima dari capaian Vietnam. Posisi Indonesia bahkan berada di bawah Kamboja.

Di sisi lain, Bob mempertanyakan efektivitas penetapan upah minimum yang ditetapkan pemerintah sebagai satu-satunya jalan untuk mendongkrak kesejahteraan pekerja tanpa adanya terobosan produktivitas. Ketiadaan ruang dialog antara serikat buruh dan manajemen membuat industri padat karya terjepit beban biaya tenaga kerja yang dinilai tidak realistis.

3. Ruang Perundingan Upah

Regulasi ketenagakerjaan semestinya membuka ruang perundingan upah secara bipartit agar kelangsungan pabrik padat karya tidak terancam gulung tikar. Penentuan angka alfa upah minimum yang melampaui batas kemampuan riil pengusaha dinilai dapat memicu penutupan usaha.

"Saat ini hampir tidak ada pasal penguatan bipartit untuk membicarakan upah. Padahal industri padat karya hanya sanggup menanggung kenaikan inflasi ditambah alfa 0,1 sampai 0,3. Jika dipaksakan lebih dari itu, tinggal menunggu waktu mereka akan tutup," kata Bob.

4. Sistem Kontrak Kerja

Terkait status hubungan kerja, Apindo sepakat pekerja tidak boleh terjebak dalam sistem kontrak seumur hidup. Kendati demikian, pemangkasan durasi Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) serta pembatasan ketat alih daya (outsourcing) dinilai tidak serta-merta membuat buruh diangkat menjadi pegawai tetap.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement