Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

5 Fakta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja hingga Pesangan Jadi Sorotan Pengusaha

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 28 September 2026 |07:28 WIB
5 Fakta RUU Perlindungan Ketenagakerjaan, Kontrak Kerja hingga Pesangan Jadi Sorotan Pengusaha
RUU Ketenagakerjaan (Foto: Okezone)
A
A
A

Pembatasan masa kontrak kerja secara berlebihan dinilai tidak sejalan dengan realitas daya serap dunia usaha saat ini. Tekanan regulasi yang memaksakan status pekerja tetap justru berisiko mendorong angkatan kerja ke sektor informal yang minim perlindungan. Penyeragaman pola hubungan kerja dinilai sulit diterapkan pada industri yang bertumpu pada proyek musiman, logistik pelabuhan, maupun armada pelayaran.

5. Berikan Ruang Fleksibilitas

Pemerintah didorong memberikan ruang fleksibilitas bagi asosiasi sektoral untuk merumuskan pola kerja yang sesuai dengan kebutuhan lapangan masing-masing.

"Tidak ada yang namanya regulasi one-fit-for-all untuk seluruh bidang usaha. Kita harus memberikan kesempatan bagi masing-masing sektor untuk mengatur sistem ketenagakerjaannya sendiri agar roda usaha tetap berputar," tutur Bob.

(Taufik Fajar)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement