Calon emiten kini dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan penghitungan free float yang lebih proporsional tanpa mengesampingkan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
BEI juga menghapus pengaturan mengenai harga minimum penawaran umum dalam Peraturan I-A, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini memberikan ruang bagi calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana secara lebih optimal serta membuka kesempatan bagi investor mendapatkan saham dengan harga lebih terjangkau.
Selain itu, aturan baru memberikan fleksibilitas bagi calon emiten untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
Melalui penyempurnaan aturan pencatatan saham tersebut, BEI menegaskan upayanya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat pelindungan investor. Implementasi ketentuan baru ini diharapkan mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berkelanjutan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.