JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperketat persyaratan pencatatan saham bagi calon emiten melalui penyempurnaan tahap kedua Peraturan Bursa Nomor I-A. Kebijakan ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas perusahaan tercatat sekaligus memperkuat pelindungan investor di pasar modal Indonesia.
Aturan baru tersebut diterbitkan pada 7 Oktober 2026 setelah memperoleh persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan mulai berlaku pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Dalam penyempurnaan tersebut, BEI meningkatkan persyaratan keuangan bagi perusahaan yang akan mencatatkan sahamnya di bursa. Langkah ini dilakukan untuk memastikan calon emiten memiliki fundamental dan kesiapan operasional yang memadai sebelum masuk ke pasar modal.
Selain memperketat persyaratan bagi calon emiten, BEI menambahkan ketentuan mengenai kewajiban memiliki saldo laba sebagai salah satu kriteria bagi perusahaan tercatat untuk tetap berada di Papan Utama.
Penguatan aturan ini diharapkan dapat mendorong terbentuknya ekosistem pasar modal yang lebih berkualitas dan berkelanjutan, sekaligus meningkatkan kepercayaan investor terhadap perusahaan yang menghimpun dana melalui bursa.
BEI juga memperkuat proses evaluasi terhadap calon perusahaan tercatat. Perusahaan yang mengajukan pencatatan saham diminta menyampaikan proyeksi keuangan untuk lima tahun setelah tercatat di bursa, dokumen laporan riset ekuitas, serta informasi ringkas permohonan pencatatan efek.
Langkah tersebut menjadi bagian dari evaluasi komprehensif BEI terhadap data yang disampaikan calon emiten dalam proses pencatatan saham.
Di sisi lain, penyempurnaan Peraturan I-A juga mencakup penyesuaian ketentuan free float atau saham yang tersedia untuk diperdagangkan oleh publik.
Calon emiten kini dapat mengajukan pemegang saham tertentu dengan kepemilikan di atas 5 persen untuk dikategorikan sebagai pemegang saham free float, sepanjang penerima manfaatnya merupakan investor publik dan memenuhi kriteria yang ditetapkan bursa.
Penyesuaian ini dimaksudkan untuk memberikan penghitungan free float yang lebih proporsional tanpa mengesampingkan transparansi kepemilikan dan integritas pasar.
BEI juga menghapus pengaturan mengenai harga minimum penawaran umum dalam Peraturan I-A, sejalan dengan perubahan Peraturan Nomor II-A tentang Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Kebijakan ini memberikan ruang bagi calon perusahaan tercatat untuk memperoleh dana secara lebih optimal serta membuka kesempatan bagi investor mendapatkan saham dengan harga lebih terjangkau.
Selain itu, aturan baru memberikan fleksibilitas bagi calon emiten untuk memesan kode perusahaan dan bagi perusahaan tercatat untuk mengubah kode perusahaan. Adapun tata cara dan persyaratan perubahan kode akan diatur lebih lanjut melalui surat keputusan direksi BEI.
Melalui penyempurnaan aturan pencatatan saham tersebut, BEI menegaskan upayanya meningkatkan kualitas perusahaan tercatat dan memperkuat pelindungan investor. Implementasi ketentuan baru ini diharapkan mendukung terciptanya pasar modal yang teratur, wajar, efisien, dan berkelanjutan.
(Dani Jumadil Akhir)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.