JAKARTA - Larangan penjualan bir di minimarket mengancam penerimaan produsen minuman itu. Di sisi lain, sorotan mengarah pada benturan antara kelompok Islamis dan kepentingan bisnis yang pernah dijanjikan Presiden Joko Widodo akan dicari penyelesaiannya.
Lebih dari setengah penjualan bir di Indonesia kemungkinan besar akan terhantam aturan baru. Pasalnya, minimarket dan pengecer kecil menyumbang 60 persen pangsa pasar.
“Kami sangat khawatir,” ujar John Galvin, direktur pelaksana Diageo Indonesia, distributor merek Guinness di tanah air. “Kita berbicara mengenai absennya ketersediaan bir di banyak wilayah negeri ini.”
Aturan yang mulai berlaku Kamis itu adalah satu di antara puluhan regulasi yang mesti dipatuhi produsen maupun penjual minuman beralkohol. Dengan aturan itu, minuman dengan kadar alkohol lebih dari 1 persen dilarang beredar di minimarket. Izin penjualan masih akan berlaku di supermarket dan restoran.