Para peritel dan distributor bir mengatakan langkah itu akan memangkas penerimaan, memicu penjualan gelap, dan membingungkan investor.
Perusahaan seperti Diageo dan Heineken berupaya memanfaatkan kenaikan pendapatan masyarakat. Menurut mereka, aturan baru berlawanan dengan janji Presiden Joko Widodo untuk menyambut para investor.
Masyarakat Indonesia, dibandingkan dengan Iran dan Afghanistan, tidak mengonsumsi banyak minuman beralkohol. Menurut Badan Kesehatan Dunia, atau WHO, konsumsi per kapita Indonesia adalah kurang dari 600 ml per tahun, sementara Asia Tenggara hampir 3.500 ml per tahun.
Di tengah larangan pelbagai agama untuk mengonsumsi minuman beralkohol, sejumlah perwakilan industri menyebutkan adanya kenaikan permintaan.
Aturan baru itu berakar dari Kementerian Perdagangan yang mengatakan bahwa larangan dibutuhkan untuk mencegah konsumsi oleh warga belum cukup umur.