Namun keputusan untuk mengimpor garam sebanyak 3,7 juta ton tersebut menimbulkan polemik. Karena Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengklaim hanya memberikan rekomendasi sebanyak 2,1 juta ton garam Industri.
Baca Juga: Menteri Susi Akan Minta Produksi Garam Diurus Kemendag
Kementerian KKP pun mengaku sangat kecewa karena usulan tersebut tidak diindahkan oleh Kementerian dan lembaga lainnya. Padahal Kementerian KKP merupakan lembaga yang memegang data kebutuhan dan stok garam berdasarkan penglihatan dan temuan di lapangan.
Tak sampai di situ, Kementerian KKP pun mendapat dukungan dari para anggota komisi IV DPR-RI. Para wakil rakyat tersebut mempertanyakan alasan pemerintah tidak mengikuti usulan KKP dengan mengimpor garam industri secara berlebih dari yang sudah direkomendasikan.
(Kurniasih Miftakhul Jannah)