Selain itu lanjut Jonan, sebelumnya memberikan izin mendirikan pemukiman ATR harus melakukan kajian-kajian secara mendalam terkait potensi gempa dan bencana lainnya. Sehingga ketika bencana terjadi, risiko terjadinya korban yang besar bisa dicegah lebih awal.
"Penting tidak sih diinformasikan? Saya kira harus ada Badan otoritas untuk menginformasikan. Saran saya itu mungkin otoritas ATR. Kita mendukung dari badan geologi, BMKG dan sebagainya. Perlu ada satu yang menginformasikan untuk bisa menjelaskan dan ada pencegahan sebelumnya. Kemudian kalau tidak cocok sama tata ruangnya gimana?," jelasnya.
Baca Juga: Kementerian ESDM Rapatkan Barisan, Cari Apa yang Terbaik untuk Palu
Menurut Jonan, Indoensia perlu menetapkan peringatan tanggal bencana. Artinya bagaimana Indonesia harus bisa memberikan peringatan dini ketika adanya bencana.
