Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Belanja Modal Rp1,5 Triliun, Buana Lintas Lautan Tambah 8 Kapal

Taufik Fajar , Jurnalis-Senin, 01 Juli 2019 |09:51 WIB
   Belanja Modal Rp1,5 Triliun, Buana Lintas Lautan Tambah 8 Kapal
Ilustrasi: Foto Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) berencana menambah 8 kapal selama 2019 dan meningkatkan kapasitas armada lebih dari 50%-60%. Selama semester pertama 2019 BULL telah menambah 4 kapal tanker dengan kapasitas 297 ribu DWT yang meningkatkan armada BULL 39,4% dari 850 ribu DWT pada akhir tahun 2018 menjadi 1,15juta DWT saat ini.

“Dengan keberhasilan semester pertama, termasuk realisasi pembelian 4 kapal dan penambahan kontrak lebih dari 50% dalam periode itu, kami yakin akan dapat meneruskan momentum tersebut dan menambah 4 kapal tanker lagi sampai akhir tahun dan mencapai total 8 kapal tanker sampai akhir 2019," ungkap Direktur Utama Buana Lintas Lautan Kevin Wong dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Senin (1/7/2019).

 Baca Juga: Moody's Sematkan Peringkat B1 CFR untuk Buana Lintas Lautan

Perseroan menargetkan pertumbuhan minimal 50%-60% pada tahun 2019 yang didorong oleh penambahan kontrak dan juga dari kontribusi kapal-kapal baru ini.

“Karena kami membeli kapal secara bertahap, penambahan kapal-kapal tersebut akan mendorong peningkatan kinerja keuangan BULL dari kuartal ke kuartal. Jadi peningkatan kinerja 50%-60% itu baru target tahun ini, yang mana tahun depan dampaknya akan lebih besar lagi karena semua kapal yang kami beli di 2019 akan beroperasi maksimal ditambah kapal-kapal yang akan kami beli di tahun 2020,” imbuh Kevin.

Untuk pertumbuhan selama 2019 BULL mempersiapkan dana sekitar Rp1 triliun-Rp1,5 triliun untuk belanja modal. Sebagian dana akan berasal dari HMETD yang sudah disetujui OJK ditambah arus kas dari operasi dan pinjaman.

Baca Juga: Buana Lintas Lautan Kantongi Laba Bersih USD13,51 Juta

Investasi tersebut dilandasi perkembangan pasar dalam negeri dan juga luar negeri yang sangat positif selama 2019 dan 2020. Peningkatan pasar dalam negeri didorong berbagai dukungan pemerintah melalui peraturan peraturan baru yang dikeluarkan. Selain Asas Cabotage yang diberlakukan sepuluh tahun belakangan ini, Peraturan Menteri nomor 82 tahun 2017 dan Peraturan Menteri nomor 42 tahun 2018 akan meningkatkan permintaan ruang kapal secara signifikan.

Permen nomor 82 tahun 2017 mewajibkan seluruh ekspor batubara dan minyak sawit dari Indonesia menggunakan kapal yang dikendalikan perusahaan pelayaran Indonesia. Sedangkan Permen no 42 tahun 2018 mewajibkan seluruh produksi minyak mentah dalam negeri digunakan di Indonesia. Saat ini, hampir setengah dari seluruh produksi minyak Indonesia diekspor setiap hari. Padahal hampir semua muatan yang diekspor ini dilakukan dengan kapal berbendera asing

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement