Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Sah, Indo Kordsa (BRAM) dan Indo Kordsa Polyester Resmi Merger

Cahya Puteri Abdi Rabbi , Jurnalis-Rabu, 04 Januari 2023 |10:23 WIB
Sah, Indo Kordsa (BRAM) dan Indo Kordsa Polyester Resmi Merger
Ilustrasi saham. (Foto: Freepik)
A
A
A

JAKARTA - PT Indo Kordsa Tbk (BRAM) dan PT Indo Kordsa Polyester (IKP) resmi melakukan penggabungan usaha (merger).

Aksi korporasi tersebut telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) perseroan pada 19 Desember 2022 lalu.

Dalam keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), perseroan dan IKP telah menandatangani akta penggabungan usaha, di mana BRAM dan IKP setuju untuk menggabungkan diri dengan perseroan, menjadi perusahaan penerima penggabungan dan IKP statusnya berakhir karena hukum.

 BACA JUGA:Merger MITJ dengan KCI, Menhub: Prinsipnya Harus Dilakukan

Adapun, Penggabungan Usaha dan Perubahan Anggaran Dasar perseroan sebagai akibat dari penggabungan usaha tersebut telah memperoleh keputusan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Menkumham) pada 22 Desember 2022.

“Nilai transaksi penggabungan usaha adalah Rp646,24 miliar yang merupakan nilai pasar wajar atas seluruh saham IKP per tanggal 31 Juli 2022, sebagai perusahaan yang menggabungkan diri,” kata Sekretaris Perusahaan BRAM, Reyvia Fitri dalam keterbukaan informasi, dikutip Rabu (4/1/2023).

Reyvia menjelaskan bahwa dalam penggabungan usaha ini tidak ada pengalihan saham.

Namun, perseroan akan menerbitkan 56.980 saham baru kepada para pemegang saham IKP.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement