Melalui daftar blacklist ini, OJK dapat mengidentifikasi pihak-pihak yang memiliki catatan buruk dalam kewajiban keuangan.
Namun bagaimana cara mengecek apakah nama kita di blacklist oleh bank? Dikutip dari beberapa sumber berikut caranya, Rabu (29/11/2023):
- Daftarkan diri melalui situs resmi OJK di https://konsumen.ojk.go.id/MinisiteDPLK/registrasi;
- Isi formulir pendaftaran dan pilih nomor antrian yang tersedia;
- Unggah salinan dokumen identitas yang diperlukan, seperti KTP untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA);
- Jika mewakili badan usaha, sertakan juga identitas pengurus, NPWP, dan akta pendirian perusahaan;
- Setelah mengisi formulir, masukkan kode captcha dan klik tombol "Kirim". Tunggu email konfirmasi dari OJK yang berisi nomor antrian SLIK Online.
- OJK akan melakukan verifikasi data paling lambat dua hari sebelum tanggal antrian yang didapatkan. Jika data sudah valid, maka akan menerima formulir pendaftaran melalui email yang perlu ditandatangani sebanyak tiga kali.
- Kirimkan salinan hasil scan formulir yang telah ditandatangani dan foto selfie ke nomor WhatsApp resmi yang tercantum dalam email.
- OJK akan melakukan verifikasi lanjutan melalui WhatsApp. Jika diperlukan, OJK juga dapat melakukan panggilan video.
- Jika telah lolos verifikasi, OJK akan mengirimkan hasil iDeb SLIK melalui email yang yang sudah didaftarkan sebelumnya.
Sebagai informasi,untuk menghindari nama di blacklist oleh bank maka perlu mengelola keuangan dengan baik dan membuat anggaran yang disiplin. Diharapkan untuk selalu membayar tagihan dan cicilan kredit sesuai dengan yang dijadwalkan.
Demikian informasi mengenai cara Mengecek Apakah Kita di Blacklist Oleh Bank.
(Zuhirna Wulan Dilla)
Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.