Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Harta Kekayaan Eko Aryanto, Sosok Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis

Fitria Azizah Banowati , Jurnalis-Kamis, 26 Desember 2024 |18:20 WIB
Harta Kekayaan Eko Aryanto, Sosok Hakim di Balik Vonis 6,5 Tahun Harvey Moeis
Harta Kekayaan Hakim yang Vonis Harvey Moeis (Foto: Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Harta kekayaan Eko Aryanto, sosok hakim di balik Vonis 6,5 tahun Harvey Moeis. Persidangan mengenai kasus korupsi dalam sektor timah yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp271 triliun yang melibatkan nama suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.

Putusan Hakim Eko Aryanto yang menjatuhkan hukuman 6,5 tahun penjara, denda Rp1 miliar, dan uang pengganti Rp210 miliar kepada Harvey Moeis, lebih ringan dari tuntutan jaksa, memicu berbagai reaksi dan masyarakat membuka diskusi tentang penerapan dalam kasus korupsi di Indonesia.

1. Profil Eko Aryanto

Ketua Majelis Hakim Eko Aryanto merupakan pegawai negeri sipil golongan IV/d yang lahir di Malang, Jawa Timur pada tanggal 25 Mei 1968.

Eko Aryanto meraih gelar sarjana di tahun 1987 dengan mengambil jurusan Hukum Pidana di Universitas Brawijaya, kemudian tahun 2002 dirinya melanjutkan pendidikan S2 di IBLAM School of Law dan tahun 2015 berhasil meraih gelar S3 pada bidang Ilmu Hukum di Universitas 17 Agustus 1945.

Selain itu, dia memiliki pengalaman luas, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Tulungagung pada tahun 2017 dan menangani berbagai kasus penting.

Menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) 2023 yang diumumkan KPK, Hakim Eko Aryanto memiliki total kekayaan mencapai. Rp2,82 miliar. Kekayaan ini terdiri dari tanah, bangunan, kendaraan, harta bergerak lainnya, serta kas.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement