Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery

Anggie Ariesta , Jurnalis-Selasa, 14 Juli 2026 |21:48 WIB
Pemerintah Kaji Insentif Pajak ETF Emas Non-Delivery
Pemerintah sedang mengkaji pemberian insentif fiskal bagi aktivitas perdagangan instrumen Exchange Traded Fund (ETF) emas non-delivery. (Foto :Okezone.com/IMG)
A
A
A

Langkah ini ditempuh untuk memastikan produk-produk investasi baru yang diluncurkan di sektor jasa keuangan memiliki daya tarik tinggi bagi investor ritel maupun institusi.

"Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di sektor jasa keuangan, seperti ETF emas dan lain-lain," kata Friderica.

Sebagai informasi, Exchange Traded Fund (ETF) emas yang diperdagangkan di bursa merupakan produk reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang unit penyertaannya ditransaksikan secara real-time di lantai Bursa Efek Indonesia (BEI), layaknya saham biasa melalui perusahaan sekuritas.

ETF emas terbagi ke dalam dua skema operasional utama, yakni ETF Emas Fisik (Delivery) dan ETF Emas Kontrak (Non-Delivery).

(Feby Novalius)

Ekonomi Okezone menyajikan berita ekonomi terkini dan terpercaya. Dapatkan wawasan tentang tren pasar, kebijakan ekonomi, dan pergerakan finansial di Indonesia dan dunia.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita finance lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement